SLEMAN-Jumat (10/06/2022) Lapas Kelas IIB Sleman melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penyuluhan tersebut di isi oleh Tim Penyuluh Hukum LBH Sembada dengan pemateri Alfianto Hadi dan Muhammad Rizaldian. Penyuluhan dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, kegiatan tersebut dibuka oleh ibu Hastuti Kumaraningsih selaku Pengampu Penyuluh Hukum di Lapas Sleman yang diikuti oleh warga binaan sebanyak 25 orang.
Adapun tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum tersebut yaitu mengenaI “PERJANJIAN KONTRAK”, materi tersebut menjelaskan tentang Perjanjian berdasarkan Dasar Hukum Perjanjian yaitu pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih. Perjanjian merupakan satu hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Hastuti melihat Warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan tersebut, diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat membuka pemahaman hukum bagi warga binaan di Lapas Sleman ini.
“Penyuluhan yang kita laksanakan bersama dengan LBH Sembada pada hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Warga Binaan. Kita akan selalu upayakan agar Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mendapatkan pemahaman sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dikemudian hari setelah bebas nanti.” Ucap beliau.
( HUMAS LAPAS SLEMAN )