SLEMAN- Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Senin (07/11/2022) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan) beserta Jajaran mengikuti arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual. Arahan diberikan kepada seluruh Jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham DIY.
Diikuti oleh Jajaran Lapas Sleman di ruang zoom, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY (G.A.P Suwardani) memberikan penguatan dan arahan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan terutama yang masih berstatus tahanan.
Beliau mengintrusikan bahwasanya, warga binaan pemasyarakatan yang masih berstatus tahanan harus seluruhnya mengikuti penyuluhan hukum atau bantuan hukum sehingga presentase nya menjadi 100%.
“pelayanan tahanan, yantah harus dimaksimalkan terutama dalam memberikan pengetahuan hukum kepada mereka”. Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sebelumnya di Lapas Sleman sendiri penyuluhan hukum dilakukan seminggu sekali selama satu bulan, Lapas Sleman juga sering melakukan penyuluhan hukum dengan pihak luar seperti dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UII.
HUMAS LAPAS SLEMAN