SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman kembali melakukan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Jum’at (21/01/2022). Sebanyak 25 orang Warga Binaan mengikuti kegiatan yang dilakukan di ruang Aula Lapas Sleman. Bekerja sama dengan LBH Sembada kali ini terdapat 5 orang Narasumber yang akan menjadi pemateri.
Dimulai pada pukul 09.30WIB, Kegiatan dibuka dengan berdoa bersama, dilanjutkan dengan kata sambutan dari Lapas Sleman yg diwakili oleh ibu Hastuti Kumaraningsih sebagai pelaksana Penyuluh Hukum Lapas Sleman. Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran video dan dilanjutkan materi tentang Hak Untuk Melakukan Perbuatan Hukum bagi mantan Warga Binaan.
Perbuatan Hukum adalah Setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban sedangkan pengertian perjanjian adalah perbuatan yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih, dasar hukum dari Perjanjian adalah Pasal 1313 KUHP Perdata.Sama dengan sebelumnya, Penyuluhan Hukum seperti ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Warga Binaan. Hal ini juga sebagai pemenuhan hak hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.