Yogyakarta- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Sri Sultah Hamengkubuwono X) menyerahkan surat keputusan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY (Agung Rektono Seto), Senin (14/08/2023). Penyerahan dilakukan di Bangsal Kepatihan Keraton Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyerahan dihadiri seluruh Kepala Lapas/Rutan/LPKA termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY. Remisi nantinya akan diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus.
Kanwil Kemenkumham DIY sendiri mengusulkan 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY yang akan menerima Remisi yakni sejumlah 149 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi Warga Binaan yang menunjukkan prestasi dan mengikuti pembinaan dengan baik dengan mengurangi masa pidana mereka.
“Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan”. Ujar Sri Sultan