GUBERNUR DIY SERAHKAN SURAT REMISI UMUM KEPADA KANWIL KEMENKUMHAM DIY

Yogyakarta- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Sri Sultah Hamengkubuwono X) menyerahkan surat keputusan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY (Agung Rektono Seto), Senin (14/08/2023). Penyerahan dilakukan di Bangsal Kepatihan Keraton Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Penyerahan dihadiri seluruh Kepala Lapas/Rutan/LPKA termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY. Remisi nantinya akan diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus.
 
Kanwil Kemenkumham DIY sendiri mengusulkan 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. 
 
Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY yang akan menerima Remisi yakni sejumlah 149 Warga Binaan Pemasyarakatan.
 
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi Warga Binaan yang menunjukkan prestasi dan mengikuti pembinaan dengan baik dengan mengurangi masa pidana mereka.
 
“Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan”. Ujar Sri Sultan

(edit)

Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Kode Pos : 55288
Telepone : (0274) 867585
WhatsApp : 0812 2613 0848

Email Kehumasan
lapassleman@gmail.com

Email Aduan
lapassleman@gmail.com

 

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Hari ini101
Kemarin1426
Minggu ini3915
Bulan ini3000
Total 122618

05-05-2024