SLEMAN- Tambah pemahaman tentang kedisiplinan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY (Kusnan) ikuti sosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Jum’at (13/01/2023), Kepala Lapas Sleman ikuti sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Bertempat di ruang aula Lapas Yogyakarta, Kusnan mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disipli Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY (Agung Rektono Seto) beserta Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham DIY dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Dikarena sosialisasi peraturan tersebut berkaitan dengan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil, Maka dari itu kegiatan ini disampaikan oleh Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI (Marasidin).
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Maka kedisplinan Pegawai Negeri Sipil lebih meningkat dan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan memenuhi target kinerja Pegawai Negeri Sipil.
HUMAS LAPAS SLEMAN