SLEMAN- Dalam rangka memberikan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY lewat bagian Registrasi memberikan Penyuluhan Hukum kepada mereka, Jum’at (24/06/2022).
Selain sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, Penyuluhan hukum ini juga bentuk pelayanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Menjalin kerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum PKBH UGM, kegiatan diikuti sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatran.
Bertempat di ruang Aula Lapas Sleman, Penyuluhan hukum ke-11 mengangkat tema tentang “Hukum Kewarisan Islam”, materi disampaikan oleh 2 narasumber yaitu Muhaimin dan Annisa Syaufika dari Tim Hukum PKBH UGM.
Didalam kesempatan tersebut, Pemateri menyampaikan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam mengenai ketentuan kewarisan ini, sedang pengertian Hukum Kewarisan sendiri adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris.
Sementara itu, Disampaikan pula oleh pemateri bahwa dalam Kewarisan Hukum Islam terdapat kewajiban sebagai ahli waris.
“Menurut ketentuan pasal 175 KHI, kewajiban ahli waris diantaranya menyelesaikan wasiat pewaris;, membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak;, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang”. Ujar Muhaimin
( HUMAS LAPAS SLEMAN )