SLEMAN - Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Petugas Pemasyarakatan haruslah memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jika hal tersebut dilakukan dan diimplementasikan maka Sistem Pemasyarakatan akan lebih maju. Poin penting inilah yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia dalam Pengarahan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang dilakukan pada Jum’at (25/03/2022).
Bertempat diruang zoom Lapas Sleman, Penguatan Tupoksi oleh Sekretaris Jenderal diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan) beserta Pejabat Struktural lainnya. Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia (Andap Budhi Revianto) membuka langsung kegiatan tersebut serta memberikan arahan kepada seluruh Jajaran Kemenkumham yang mengikuti giat virtual tersebut.
Walaupun dilaksanakan secara virtual, akan tetapi hal tersebut juga bentuk implementasi back to basic yaitu pentingnya pelaksaanaan pekerjaan berdasarkan Tupoksi masing-masing. Selain menekankan tentang Tupoksi kepada Petugas Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal Kemenkumham juga mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga kesehatan.
“Jangan lupa tetap menjaga kesehatan dan juga jaga amanah saat bekerja”. Ucap Sekjen Kemenkumham.
Menyikapi hal ini, Kusnan selaku Kalapas langsung meminta Jajarannya untuk menyikapi arahan Sekjen Kemenkumham tersebut untuk menjadi pengingat dalam menjalankan tugas, Sehingga jika bekerja sesuai Tupoksi maka potensi gangguan dan ancaman dapat dicegah.
( HUMAS LAPAS SLEMAN )
LAPAS KELAS IIB SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Cabakan, Sumberadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55288