Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman merupakan salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mulai beroperasi tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02.PR-07.03 tanggal 16 April tahun 2003 mengenai pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Ternate, Lubuk Basung, Mentawai, Sleman, Belitung, dan Timika. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman selain menampung narapidana juga menampung para tahanan yang seharusnya ditempatkan di rumah tahanan (rutan). Jumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sampai tanggal 07 Juni 2024 berjumlah 183 narapidana dan 123 tahanan. Adapun luas bangunan Lapas Kelas II B Sleman secara rinci meliputi sebagai berikut :
- Bangunan perkantoran mempunyai luas 2.974 m², meliputi : 13 ruang kantor, 6 blok hunian, 1 masjid, 1 gereja, 1 ruang dapur, 1 ruang besukan dan 1 ruang aula;
- Halaman/ Taman dalam dan luar mempunyai luas 6.895 m²;
- Rumah dinas jabatan mempunyai luas 871 m², meliputi 1 unit tipe E dan 9 unit tipe D.