Visi, Misi dan Tata Nilai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman adalah sebagai berikut:
VISI :
Terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional dalam mendukung pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang berkeadilan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bermartabat dan terpercaya yang bebas dari segala praktik diskriminasi, pungli, gratifikasi, korupsi, dan nepotisme.
MISI :
- Memberikan pelayanan pemasyarakatan sesuai dengan SOP;
- Memberikan pelayanan pemasyarakatan dengan penuh integritas tanpa diskriminasi, pungli, gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Memberikan pelayanan pemasyarakatan secara ramah dan humanis dengan mengedepankan praktik baik dan terpuji;
- Menerima pengaduan, keluhan, kritik dan saran secara konstruktif untuk perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |