.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sleman mulai dibangun pada tahun 1999 diatas tanah sluas 10.640 M2 yang terbagi dalam beberapa bangunan.
Konsep awal pembangunan Lapas Kelas II B Sleman pada awalnya direncanakan untuk bangunan Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) namun dalam perkembangannya dialihkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan karena beberapa pertimbangan antara lain :
- Di Wilayah DIY baru ada 1 Lembaga Pemasyarakatan dan dalam kondisi over kapasitas.
- Di Propinsi DIY khususnya Kabupaten Sleman tingkat kriminalitasnya baik kwantitas maupun kwalitas relatif lebih tinggi dari wilayah hukum lain dalam Propinsi DIY.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman diresmikan secara Nasional pada tanggal 27 April 2003 bertepatan dengan Hari Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lampung dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.02.PR,07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003.
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan sehingga menyadari kesalahannya, memperbaliki diri, tidak mengulangi tindak pidana lagi untuk selanjutnya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lapas mempunyai fungsi :
1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik
2. Melakukan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil karya
3. Melakukan bimbingan sosial kerohanian narapidana dan anak didik
4. Melakukan urusan rumah tangga
5. Melakukan pemliharaan keamanan dan ketertiban Lapas