Sejarah

Sejarah Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 08 29 at 13.08.10

Sejarah Pemasyarakatan

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.

Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan."

Peneguhan pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem Perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggungjawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

logo besar kuning
LAPAS KELAS IIB SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PikPng.com school icon png 2780725   Cabakan, Sumberadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55288
PikPng.com phone icon png 604605   +62 812 2613 0848
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan & Pengaduan
    lp.sleman@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

<

 

 
PikPng.com phone icon png 604605   6281226130848
PikPng.com email png 581646   lp.sleman@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   lp.sleman@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI