TUGAS POKOK :
Melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan sehingga menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana lagi untuk selanjutnya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.
FUNGSI :
- Melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;
- Melakukan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil karya;
- Melakukan bimbingan sosial kerohanian narapidana dan anak didik;
- Melakukan urusan rumah tangga;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lapas.