SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN, KALAPAS: PEDOMANI DAN IMPLEMENTASIKAN

Screenshot 20220825 152800 Gallery
 
SLEMAN- Menindaklanjuti arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY (GAP Suwardani) yang juga turut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman dalam diskusinya dengan Jajaran. Kamis (25/08/2022) Kepala Lapas Sleman bergerak cepat dengan mengumpulkan seluruh Jajaran untuk dilakukan sosialisasi terhadap UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
Dilakukan berbarengan dengan Apel pagi, Kegiatan dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Sleman. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan) memimpin langsung giat tersebut. Sosialisasi terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dirasa perlu karena peraturan ini menggantikan Undang Undang Nomo 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak berlaku.
 
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan poin poin penting yang diatur dalam Undang Undang yang baru, disampaikan oleh beliau bahwa terdapat perubahan perubahan yang diatur dalam Undang Undang yang baru ini diantaranya Fungsi Pemasyarakatan dan Asas Pemasyarakatan.
 
“Di Undang Undang yang baru ada 6 Fungsi Pokok Pemasyarakatan yakni Pelayanan, Pembinaan, Pembimbing Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Sedang dalam Undang Undang Asas Pemasyarakatann yaitu Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Proporsionalitas, Kehilangan Kemerdekaan Sebagai Satu Satunya Penderitaan, dan Profesionalitas”. Ujar Kalapas.
 
Tidak berhenti disitu, Kusnan juga memerintahkan kepada seluruh Petugas Lapas Sleman bersama sama membaca dan mencermati Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022. Harapannya adalah agar Petugas selalu mempedomani aturan baru ini.
 
Usai menyampaikan hal yang berkaitan dengan UU No 22 Tahun 2022, Kusnan juga mengingatkan seluruh Petugas Lapas Sleman untuk selalu mengimplementasikan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Dasa Adi Brata atau Perintah Harian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
 
“3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju selalu diimplementasikan deteksi dini keamanan, berantas narkoba, sinergi dengan aph lainnya dan back to basic Pemasyarakatan”. Tambahnya usai memberikan Sosialisasi.
 
Screenshot 20220825 152843 Gallery
 
Screenshot 20220825 152051 Gallery
 
( HUMAS LAPAS SLEMAN )
 
 
 

(edit)

Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Kode Pos : 55288
Telepone : (0274) 867585
WhatsApp : 0812 2613 0848

Email Kehumasan
lapassleman@gmail.com

Email Aduan
lapassleman@gmail.com

 

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Hari ini368
Kemarin515
Minggu ini2756
Bulan ini1841
Total 121459

04-05-2024