SLEMAN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Senin (2/8) resmi umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan diperpanjang sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut berbanding lurus dengan Inovasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna melakukan tracing kesehatan kepada pegawainya dengan rutin setiap bulannya melakukan pengisian data monitoring kesehatan ASN melalui web laman yang telah ditentukan. Pagi ini, Selasa (3/8) selepas apel pagi, Kusnan selaku Kepala Lebaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman bersama Pejabat Struktural melaksanakan rapat harian guna membahas beberapa topik yang harus segera ditindak lanjuti. Kusnan dalam rapat pagi ini memang memfokuskan pada kelanjutan penanganan pandemic Covid-19.
Adapun beberapa topik yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu, pelaksanaan pengisian data monitoring kesehatan ASN Kemenkumham yang diwajibkan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Sleman. Monitoring tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan penularan covid-19 kepada pegawai yang memiliki riwayat sakit parah yang di masukkan pada kategori komorbid. Topik bahasan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) juga tidak luput dari apa yang disampaikan oleh Kusnan. Merujuk Surat dari Sekjen yang di turunkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta terkait persentase WFH dan WFO yang ditetapkan di UPT Pemasyarakatan Yogyakarta.
Terakhir, Kusnan juga menegaskan tentang keberlangsungan Program Kumham Peduli yang tetap akan di laksanakan secara mandiri oleh pegawai Lapas Kelas IIB Sleman pada setiap bulannya. Melihat di sekitar Lapas Kelas IIB Sleman banyak yang terdampak covid-19, hal tersebut yang menjadikan Kepala Lapas Sleman mengajak pegawai Lapas Sleman untuk melakukan bakti sosial.