SLEMAN- Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Rabu (26/01/2022) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta melakukan Litmas (Penelitian Masyarakat) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada Litmas kali ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman dan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta memonitori langsung berjalannya kegiatan ini. Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Bapas Yogyakarta ini juga sebagai gebrakan akselerasi percepatan dalam melaksanakan litmas awal agar berjalan dengan efektif dan efisien dalam memberikan program pembinaan.
Litmas yang dilakukan di Lapas Sleman ini dilaksanakan di ruang aula, dan Pendopo Witana Santika. Litmas pada awal tahun merupakan upaya percepatan revitalisasi pemsyarakatan yang bertujuan unbtuk menentukan program pembinaan dan penilaian tingkat resiko sehingga dapat dipergunakan untuk rekomendasi dalam menetapkan penempatan Lapas Super Maximum Security, Medium Security, dan Lapas Minimum Security.