Sleman (17/02) Lapas Kelas IIB Sleman mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melalui Teleconference kegiatan Rakor ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Budi Sarwono, menekankan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Sinergi harus berjalan dinamis antara para petugas Pemasyarakatan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sinergitas harus menjadi dasar dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Wujud sinergitas ini harus dilaksanakan dengan dinamis antara WBP, petugas, dan masyarakat tentunya," kata Budi
Kegiatan Teleconference ini diikuti oleh Kasi Binadik di dampingi Staf Registrasi Lapas Sleman kegiatan Rapat Koordinasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak secara daring berlangsung di Aula Lapas Sleman
Dalam kegiatan ini dibahas antara lain, WBP tidak memiliki penjamin maka diwajibkan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menjadi Penjamin atau mencarikan penjamin alternatif
Hal tersebut guna memaksimalkan peran PK dan APK dlm pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan pembuatan Litmas dengan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait
dalam pelaksanaan asesmen penempatan WBP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan APK harus berperan aktif mengoptimalkan pelaksanaan Permenkumham No. 32 Th 2020 khususnya terkait syarat administratif dan substantif dalam proses integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk pengembalian WBP yg melanggar ketentuan pembimbingan ke Lapas/Rutan/LPKA asal.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Simonas dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan WBP
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan tetap mentaati protokol kesehatan.