SLEMAN - Selasa, (07/12/2021) Tim dari Sub Bagian Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Lapas Sleman. Kegiatan ini merupakan sebuah kewajiban yang juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah yang menyebutkan “Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik Negara/daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Kewajiban ini juga sebagai bentuk transparanasi dan akuntabilitas dalam melaporkan jumlah dan nilai Barang Milik Negara yang ada di Lapas Sleman hingga saat ini. Mulai dari kendaraan dinas, lahan tanah, rumah dinas, dan gedung Lapas Sleman nantinya juga akan dilaporkan ke dalam inventarisasi BMN. Akan tetapi, dari semuanya terlebih dahulu diambil foto untuk dimasukkan dalam laporan tersebut.
Kedepan, inventarisasi BMN sebagai salah satu kegiatan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN akan dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan. Tidak hanya itu saja, selain melakukan inventarisasi BMN di Lapas Sleman juga selalu mengupayakan merawat Barang Milik Negara secara berkala dengan baik sehingga bisa dipakai dalam jangka yang panjang dan tidak terdapat kerusakan yang berat.