Sleman (19/06/2020) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, H. Kusnan, AMd.IP.,S.Sos.,SH.,MH, melaksanakan rapat internal persiapan penerimaan Tahanan/Narapidana baru dimasa pandemi Covid-19 dalam era New Normal sebagai tindaklanjut Surat Edaran Direktorat Dirjen Pemasyarakatan No : PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (AIII).
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Ka KPLP, Kasubag TU, Kasie Binadik & Giatja, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Perawatan, Dokter, Perawat dan Staf Registrasi bertempat di ruang kerja Kepala Lapas Sleman.
Dalam penerimaan Tahanan/Narapidana dimasa pandemi Covid-19 ini perlu memperhatikan kapasitas blok/kamar hunian untuk isolasi selama minimal 14 hari, tahanan/narapidana yang diterima harus sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil Non Reaktif, melakukan skrining suhu tubuh serta pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memberikan masker kain yang wajib selalu digunakan, dan memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing kepada Tahanan dan Narapidana baru.
Selanjutnya Kalapas memastikan kesiapan dalam penerimaan Tahanan/Narapidana Baru ini tetap melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19. Juga memastikan kesiapan petugas, sarana, prasarana yang mendukung dan SOP penerimaan Tahanan/Narapidana baru.
Dengan adanya persiapan ini Lapas Sleman siap dengan Tatanan Hidup Baru dimasa pandemi (New Normal).