Sleman – Setelah dilaksanakan sosialisasi perpanjangan program asimilasi di rumah beberapa waktu yang lalu , hari ini sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman sumringah. Hal tersebut lantaran keenam warga binaan tersebut dinyatakan mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Sabtu (22/01/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Kusnan, menjelaskan sebanyak 6 (enam) napi sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima bebas asimilasi, diantaranya dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022 sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
Proses pembebasan 6 (enam) napi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 43 tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Napi yang menjalankan asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.