SLEMAN - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (16/03/2022). Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kasus pidanan umum dengan masa hukuman diatas satu tahun.
Pemindahan ini selain untuk menekan angka over crowded di Lapas Kelas IIB Sleman juga melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang “Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basics)”.
Pada saat dilakukan proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan pengawalan yang ketat, terlebih dahulu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan dipindahkan dilakukan test swab antigen untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur Covid-19, kemudian dilaksanakan pengecekan badan dan barang bawaan Warga Binaan, pelaksanaan cap tiga jari di bagian Registrasi kemudian dilaksanakan tindakan pengamanan yang terukur dan sesuai SOP.
Pemindahan kali ini, dipimping langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan (Wahyu Diyanto) pemindahan tersebut juga melibatkan staf Sub Seksi Registrasi, staf KPLP beserta regu pengamanan Lapas Sleman.
Lapas Sleman sendiri berkapasitas 225 orang dan sebelum dilakukan pemindahan total narapidana di Lapas Kelas IIB Sleman berjumlah 274 orang. Selain untuk menekan angka over crowded, pemindahan ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang ada di Lapas Kelas IIB Sleman.