SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman menerima bantuan barang untuk penanganan dan pencegahan virus Covid-19, Selasa (01/03/2022). Bantuan barang tersebut diserahkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Ganang Utoyo) serta diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan).
Penyerahan yang dilakukan di ruang Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY tersebut juga dilakukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis. Hal ini merupakan ikhtiar dan usaha yang dilakukan oleh Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam memerangi Virus Covid-19.
Adapun bantuan barang yang diberikan berupa masker sebanyak 11 box, Handsanitizer sebanyak 3 dirigen, dan juga 1 unit Alat Fogging.
Pada sebelumnya, Lapas Sleman juga pernah menerima bantuan untuk penanganan dan pencegahan Virus Covid-19. Akan tetapi, semakin berkembangnya waktu virus Covid-19 bahkan bisa bermutasi sehingga memunculkan varian virus baru yaitu Omicron.
Oleh sebab itu, segala upaya harus dilakukan agar penyebaran virus covid-19 tidak merajalela. Dengan adanya bantuan ini diharapkan Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terhindar dari virus Covid-19 baik yang ada di Lapas/Rutan maupun di Rupbasan dan Bapas.