SLEMAN - Pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman semakin hari semakin berjalan dengan apik. Banyak usaha yang dilaksanakan oleh sub bagian registrasi Lapas Sleman untuk terus berinovasi guna melaksanakan program programnya, diantaranya yaitu program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian maupun kemandirian terus digiatkan oleh Lapas Sleman guna meningkatkan ilmu, keterampilan, pendidikan, maupun spiritual dari Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga siap diterima kembali di masyarakat luar.
Pembinaan kepribadian terutama tentang konsep hukum yang sering kali tidak dimengerti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya WBP Lapas Sleman juga terus dikembangkan. Hal tersebut dibuktikan dari ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Lapas Klas IIB Sleman dengan Universitas Islam Indonesia, Senin(20/12/2021). Universitas Islam Indonesia sebagai Organisasi Bantuan Hukum Kampus (OBH KAMPUS) yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.06-65 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan konsultasi, advokasi dan pendampingan hukum, serta memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.
Dengan demikian kerjasama yang dibangun oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan Universitas Islam Indonesia akan sangat terasa manfaatnya terutama di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya WBP Lapas Klas IIB Sleman dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Islam Indonesia guna proses pembinaan pendidikan penyuluhan hukum.
Kusnan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman berharap dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut diharapkan muncul hasil nyata yang dirasakan oleh WBP. “...dengan adanya penyuluhan hukum, kelak WBP akan lebih melek terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian ketika mereka akan melakukan sebuah pelanggaran hukum, mereka dapat berfikir dua tiga kali terlebih dahulu lantaran mengetahui dampak dari pelanggaran tersebut...” ujar Kusnan dalam sambutanya.