Sleman - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman saat ini sudah menerapkan sidang offline untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melanjutkan proses hukum dengan dijemput oleh 2 (dua) orang Petugas dari pihak Kejaksaan Sleman dengan jumlah 33 (tiga puluh tiga) WBP, Selasa (05/09/23).
Adapun proses yang harus dilakukan untuk dapat melaksanakan sidang offline yaitu Petugas dari Subseksi Registrasi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) Pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi Persyaratan untuk keperluan sidang.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Sleman telah menginformasikan bahwa akan diadakan sidang offline dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-3351/M.4.11.3/Eoh2/09/2023 diteruskan oleh pihak Lapas Sleman untuk memproses surat panggilan tersebut dengan Nomor W14.PAS.PAS.3.PK.01.01-1563 dan dilanjutkan dengan membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.
Kusnan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mengatakan dalam hal ini Lapas Sleman siap mendukung dan membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Penahanan.
“hal ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Sleman dengan Lapas Sleman dalam menjalankan proses hukum bagi masyarakat yang terlibat suatu kasus perkara”, Ucap Kusnan.
Sebagai upaya mendukung berjalannya sistem peradilan pidana yang baik, Lembaga Pemasyarakatan sebagai pengelola sanksi pidana berkewajiban memenuhi dan mengikuti persidangan agar Tahanan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang baik dan benar (due process model) berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi