Kamis (19/12) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman beserta pejabat struktural menerima kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, G.A.P.Suwardani, Bc.I.P.,S.H. M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan berkeliling di Lapas dan menyapa warga binaan, beliau juga mengunjungi bengkel kerja Lapas dan melihat langsung kegiatan yang ada di Lapas Sleman, setelah berkeliling beliau memberikan pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan(WBP) kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan terkait pelaksanaan crash program, Adanya Crash Program ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan dari waktu ke waktu Pertambahan jumlah penghuni sudah semakin bertambah bila tidak disikapi dengan baik maka kondisi Lapas/Rutan akan semakin over kapasitas yang menambah resiko dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.selain itu dapat membebani anggaran negara,
Kegiatan Crash Program ini dilakukan untuk mempercepat pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) guna mengurangi jumlah narapidana secara signifikan, Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan juga penyerahan secara simbolis SK Crash program oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang di damping oleh Kalapas Sleman Bapak Gunarto kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah mendapatkannya, Crash Program dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Program ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP.99/2012 (Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pisikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya), narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006, Narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA.