SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mengikuti kegiatan Webinar Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi dalam acara Obrolan Peneliti (Opini) yang diselenggarakan oleh Balitbangkumham, Rabu (09/02/2022). Bertempat di ruang aula Lapas Sleman kegiatan yang dilangsukan secara virtual tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural Lapas Sleman. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Balitbangkumham (Sri Puguh Budi Utami) yang juga menghadirkan beberapa narasumber. Poin penting pada acara tersebut pembahasan mengenai urgensinya berkaitan dengan pembentukan RUU hal tersebut. Disampaikan pula pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi pada acara tersebut.
Grasi memiliki arti singkat pengampunan berupa perubaham, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Amnesti memiliki arti singkat pengembalian status tak bersalah. Abolisi memiliki arti penghapusan proses hukum untuk perorangan sedang Rehabilitasi memiliki arti tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan nama baik. Sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang Dasar 1945, baik pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kewenangan nya ada pada Presiden.