Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman musnahkan barang terlarang hasil penggeledahan milik narapidana. Pemusnahan yang berlangsung Selasa (01/09/2020) di pimpin langsung oleh Kepala Lapas Sleman “Kusnan” dan diikuti oleh pejabat struktural dan Staff Kamtib Lapas Sleman serta perwakilan dari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman. Kusnan menambahkan, barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtib dan P4GN.
Kusnan,menjelaskan “Barang ini merupakan hasil razia dari kamar para napi dari awal tahun 2020,” peredaran barang larangan di Lapas terus diminimalisir. “Barang geledahan ini semakin berkurang tiap bulanya, dan makin sedikit barang geledahan, maka akan semakin baik,” tegasnya.
Kusnan melanjutkan, razia di Lapas akan dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan.“Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, Maka akan kita sita untuk di musnahkan ,” imbuhnya.
Selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Lapas, ada juga razia secara mendadak yang dilakukan oleh Tim SATGAS KAMTIB Kantor Kemenkumham wilayah DIY. Tujuannya untuk meminimalisir barang larangan di kamar para napi ataupun tahanan di lingkungan Lapas.
Seperti diketahui, barang yang di musnahkan itu seperti sarung, celana jeans, kabel, alat cukur dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang larangan itu pun dimasukkan ke dalam tong sampah dan kemudian dibakar.
“Lapas Sleman berkomitmen melakukan pendeteksian, deteksi dini dalam gangguan kamtib di lingkungan Lapas. Mari kita sama-sama saling bekerja sama untuk kekondusifan Lapas Sleman,”
Kami mengimbau agar semua warga binaan patuh dan senantiasa untuk taat terhadap aturan. Karena Lapas Sleman terus melakukan deteksi dini dan langkah-langkah untuk mengantisipasi gangguan kamtib, dalam pembangunan zona integritas menuju WBK,” ujar Kusnan sebagai kalimat penutup.KMB-HW