SLEMAN - Menindaklanjuti arahan pimpinan terkait dengan Program Kamar Bebas Asap Rokok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) guna meningkatkan kualitas kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak merokok di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman gencar laksanakan sosialisasi Program Kamar Bebas Asap Rokok, Sabtu (04/06/2022).
Kegiatan sosialisasi Program Kamar Bebas Asap Rokok ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA. KPLP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Erik Murdiyanto didampingi Staf Kamtib dan Petugas Jaga. Dalam arahannya, Erik menjelaskan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan - aturan dan larangan merokok khususnya di lingkungan wisma hunian juga menjelaskan dimana tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan merokok (smoking area).
Kegiatan sosialisasi Program Kamar Bebas Asap Rokok terlaksana dengan aman tidak ada kendala suatu apapun serta Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) menyetujui dan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
( HUMAS LAPAS SLEMAN )