SLEMAN- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY melakukan pelayanan prima di bidang kesehatan, Rabu (05/07/2023). Pelayanan tersebut antara lain Lapas Sleman memberikan pelayanan kesehatan lanjutan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan dengan dirujuk ke rumah sakit.
Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sleman dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapatkan perawatan kesehatan selanjutnya. Pada saat melakukan rujukan ke ruamh sakit, Lapas Sleman mengutus 2 petugas untuk melakukan pengawalan pada saat rujukan.
Sebelum melakukan tindakan rujukan ke rumah sakit, Tentu saja langkah ini sudah ditentukan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Sleman dengan melakukan observasi terlebih dahulu. Selain itu, Sebelum Warga Binaan Pemasyarakatan dibawa ke rumah sakit, WBP juga dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dahulu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan), dalam arahannya memerintahkan agar selalu memberikan pelayanan prima akan tetapi juga selalu waspada dan melakukan pengawasan melekat ketika melakukan tugas seperti ini.
“Lakukan pengawasan melekat dan selalu waspada”. Tutur Kusnan.