SLEMAN - Direktur Jendral Pemasyarakatan, Irjen. Pol. Drs Reynhard SP Silitonga, SH, MSi menerbitkan Keputusan Dirjend PAS KemenkumHAM Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Dasar Prinsip Pemasyarakatan (Back to Basics) yang di sosialisasikan pada (08/10) melalui rapat kerja teknis virtual. Hal tersebut segera di implementasikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Yogyakarta kepada masing masing satuan kerja baik Lapas, Rutan, Bapas, maupun Rupbasan (13/10).
Pada dasarnya apa yang dimaksut dengan Back to Basics yaitu kembali kepada pedoman dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita yang telah diterapkan. Sehingga insan Pemasyarakatan harus secara sadar memikirkan, merasakan, dan merenungkan apakah yang berjalan sudah sesuai dengan yang seharusnya. Ini menjadi titik balik pentingnya dilakukan reformasi birokrasi pemasyarakatan dengan menerapkan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovative).
Berdasar pada arahan Program Back to Basic yang yang telah di sosialisasikan oleh Pusat maupun Kantor wilaya, Kusnan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman dalam kesempatan apel siang (19/10) petugas Lapas Sleman turut mensosialisasikan program back to basic tersebut kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan Lapas Sleman.
Arahan terkait Implementasi Back to Basic yang ditegaskan Kusnan kepada jajaran petugas Lapas Sleman lebih mengulas tentang pelaksanaan Standar Operasional prosedur yang sudah ada harus lah dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya. “…saya yakin lapas sleman sudah melaksanakan seluruh kegiatan berdasarkan SOP yang sudah ada…” tegas Kusnan.