PENGUATAN PERMENKUMHAM NOMOR 32 TAHUN 2020 KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS SLEMAN

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman membuka kegiatan penguatan tersebut Kusnan menyampaikan bahwa warga binaan harus paham betul dengan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait asimilasi dirumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, beliau yang di dampingi Kasie Kamtib, Kasie Binadik dan Ka KPLP. Kasubsie Registrasi dan Bimpas memberikan pengutan terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 di Lapas Sleman Dalam kesempatan ini, Kasubsie Registrasi dan Bimpas Bakhtiar menegaskan juga bahwa dalam pengurusan usulan Asimilasi dan Integrasi lainnya di Lapas Sleman tidak dipungut biaya apapun, dan kepengurusannya terpusat di bagian Registrasi Lapas Sleman bukan di bagian lain, Jika dari keluarga membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian registrasi Lapas Sleman melalui Telp (0274) 867585 WA 0811-2645-717 pada jam kerja atau bisa datang langsung ke bagian Sentral Layanan Lapas Sleman, Kegiatan Penguatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kegitan berakhir pukul 09.00 WIB dengan tertib dan aman

(edit)

Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Kode Pos : 55288
Telepone : (0274) 867585
WhatsApp : 0812 2613 0848

Email Kehumasan
lapassleman@gmail.com

Email Aduan
lapassleman@gmail.com

 

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Hari ini1362
Kemarin515
Minggu ini3750
Bulan ini2835
Total 122453

04-05-2024