Sleman – Sebagai bentuk pelayanan prima, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman kembali melaksanakan pemenuhan hak integrasi bagi 2 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak untuk melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB). Senin, (31/07/2023).
Kedua warga binaan yang terjerat kasus pencurian dan penggelapan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dengan melakukan serah terima ke Balai Pemasyarakatan Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Sleman.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ady Saputra, menuturkan program Integrasi yang didapatkan oleh kedua WBP tersebut berupa Pembebasan Bersyarat (PB) yang tentunya dibawah bimbingan Balai Pemasyarakatan harus mentaati aturan-aturan yang berlaku. “Kami berharap kedua WBP tersebut dapat kembali ke keluarga dan masyarakat untuk menjadi manusia mandiri dan bertanggung jawab serta dapat mengaplikasikan pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang telah didapatkan selama di Lapas Kelas IIB Sleman dengan sebaik-baiknya.”, tambah Ady.
LAPAS KELAS IIB SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Cabakan, Sumberadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55288