SLEMAN - Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sleman mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum ke-15, Rabu (15/09/2021). Pada Penyuluhan Hukum kali ini Lapas Sleman bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta. Tedapat 2 Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut yaitu Ibu Kristina Budiyani S.H dan Ibu Dwi Retno Widati S.H.,MPA. Kedua Narasumber tersebut menyampaikan materi tentang “Pinjaman Online”.
Pada materi pertama disampaikan mengenai Perlindungan bagi Pembeli dalam hal terjadi penipuan atas tindakan jual beli Online, untuk mencegah hal tersebut Narasumber menyampaikan beberapa upaya pencegahan yaitu melaporkan pihak penjual online kepolisian dan mendatangi bank dimana penjual membuka rekening untuk minta bantuan pihak bank untuk memblokir rekening penjual online.
Sedangkan Narasumber kedua menyampaikan pengertian Pinjaman Online yaitu adalah pemberian pinjaman melalui media elektronik dengan online, dengan persyaratan sangat mudah dan cepat cair. Oleh karenanya, Warga Binaan dihimbau agar berhati hati nantinya. Untuk memperjelas Warga Binaan Pemasyarakatan tentang materinya, Narasumber memberikan Kesempatan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk melontarkan pertanyaan kepada Narasumber supaya Warga Binaan dapat menangkap inti pembahasan.
LAPAS KELAS IIB SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Cabakan, Sumberadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55288