SLEMAN- Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY kembali berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatn, Jum’at (26/08/2022).
Bertempat di ruang Aula Lapas Sleman, Kegiatan Penyuluhan diikuti sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan. Pada giat kali ini, Lapas Kelas IIB Sleman bekerja sama dengan Tim Penyuluh PKBH UGM dengan menghadirkan pemateri Ari Hernawan dan Dyah Ayu sebagai narasumber.
Penyuluhan hukum dimulai pukul 09:00 WIB, Dibuka oleh ibu Hastuti Kumaraningsih sebagai pengampu penyuluh hukum di Lapas Sleman. Diawali dengan berdoa, dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara tatap muka langsung oleh tim penyuluh hukum PKBH UGM dengan mengangkat tema UU Ketenagakerjaan dan UU Pertanahan.
Disampaikan oleh Bapak Ari Hernawan, UU Ketenagakerjaan diundangkan dalam UU no 13 tahun 2013 diperbarui lagi pada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini berfungsi mengatur perusahaan dan karyawannya.
“Mengatur tentang waktu kerja, outsourcing, jam lembur, cuti,penghitungan upah pokok, sanksi pekerja&perusahaan, PHK dan pesangon”. Ucapnya.
Sedang Pemateri kedua yakni Dyah Ayu menyampaikan materi tentang UU Pertanahan. Diundangkan dalam UU No.5 tahun 1960. Dasar hukum Agraria berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945 yang menentukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“UU Agraria menentukan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan tunggal saja yang berhak memiliki hak milik atas tanah”. Imbuhnya
( HUMAS LAPAS SLEMAN )