SLEMAN- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY, Untuk kali pertama kembali menerapkan kunjungan secara tatap muka, Rabu (06/07/2022). Setelah ditiadakan selama pandemi covid-19 kunjungan tatap muka bisa dilakukan secara terbatas.
Merujuk Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak luar. Kunjungan secara tatap muka dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Diantaranya yaitu keluarga harus sudah melakukan vaksin booster atau dapat menujukkan bukti hasil antigen negatif kepada petugas. Selain itu, sebelum bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan juga harus melalui proses diantarnya penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas pengamanan.
Untuk menghindari penumpukan, Lapas Sleman juga sudah membuat jadwal kunjungan warga binaan pemasyarakatan secara bergilir. Selain itu, juga harus tetap menyelenggarakan layanan kunjungan secara virtual guna mengakomodir warga binaan yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan bertemu secara tatap muka dengan keluarga.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Sleman (Ka.KPLP), Erik Murdiyanto mengatakan bahwa hari ini kunjungan tatap muka secara terbatas perdana, Dia mengimbau agar keluarga warga binaan mengikuti aturan yang berlaku pada saat melakukan kunjungan serta mengikuti arahan petugas pengamanan agar semua lancar.
“Hari ini kunjungan tatap muka terbatas perdana, keluarga warga binaan saya harapkan ikuti aturan dan alurnya, patuhi arahan petugas supaya semua berjalan denga naman dan lancar”. Tutur Ka.KPLP.
( HUMAS LAPAS SLEMAN )