SLEMAN - Bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta, 35 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang ke 8 (delapan) dengan antusias, Jumat (08/04/22).
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Sleman, kegiatan Penyuluhan hukum dimulai pukul 09:00 WIB dan dibuka oleh Hastuti Kumaraningsih selaku pengampu penyuluh hukum di Lapas Kelas IIB Sleman. Kegiatan diawali dengan berdoa, dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara langsung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.
Pada kegiatan penyuluhan hukum ini, terdapat dua orang pemateri yang berasal dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta. Pada materi pertama banyak disampaikan mengenai pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara. “Sebagai warga negara yang baik kita harus berguna untuk negara kita. Salah satu caranya dengan taat hukum, selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara kita dan tidak melanggarnya.”, ujar Toni Ritanto selaku pemateri pertama.
Berkaitan dengan kasus yang viral akhir-akhir ini, disampaikan materi kedua yaitu mengenai investasi bodong. Pada pemaparan narasumber menjelaskan bahwa investasi bodong adalah investasi yang menggunakan Skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investasi dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi tersebut. Ciri-ciri skema Ponzi adalah proses bisnis investasinya tidak jelas dan menjanjikan keuntungan besar dalam jangka waktu yang sekejap.
“Dalam menghadapi godaan investasi Skema Ponzi ini kita harus selalu waspada dan hati-hati. Harus selalu berpikir realistis dan tidak mimpi, karena investasi bukan alat memperkaya diri secara instan. Investasi itu berproses dan jangan pernah sekali-kali hutang untuk berinvestasi, investasi harus dengan dana yang ada, yang realistis.”, pesan Kristina diakhir paparannya.
Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) dapat memahami pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara dan tidak terjerumus dalam investasi bodong, sadar akan kesalahan yang telah diperbuat dan tidak mengulanginya dimasa yang akan datang.
( HUMAS LAPAS SLEMAN )