SLEMAN- Setelah diperbolehkan melakukan kunjungan tatap muka secara terbatas merujuk pada Surat Edaran Ditjenpas No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman memberikan vaksin dosis ke-3 (booster) kepada warga binaan pemasyarakatan, Jum’at (08/07/2022).
Melalui Sub Seksi Keperawatan, Vaksin yang dilakukan di ruang aula Lapas Sleman kali ini dapat terselenggara berkat adanya kerja sama dengan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Badan Intelijen Negara.
Vaksin hari ini ditargetkan kepada 142 warga binaan pemasyarakatan dengan realisasi sebanyak 20 warga binaan mendapat vaksin pertama, 33 warga binaan mendapatkan vaksin kedua, 78 warga binaan mendapatkan vaksin ketiga (booster), dan 11 orang belum memenuhi syarat diberi vaksin sedang selebihnya sudah mendapatkan vaksin booster.
Selain bertujuan untuk menghindari dan mencegah masuknya virus corona, Pemberian vaksin ini sesuai dengan aturan mengenai kunjungan tatap muka secara terbatas supaya warga binaan pemasyarakatan diberi vaksin booster.
Tidak lupa, Pelaksanaan vaksin juga ditinjau oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY (Kusnan). Dalam wawancaranya, Kusnan menegaskan bahwa pemberian vaksin booster ini merujuk pada aturan yang baru mengenai kunjungan tatap muka secara terbatas.
“Hari ini kita Lapas Sleman melaksanakan baik boster maupun pertama dan kedua, Alhamdulillah berjalan dengan baik karena berkoordinasi dengan Poltekkes dan BIN, Warga Binaan yang mendapat vaksin juga Sebagian besar mendapatkan dosis yang ke 3”. Tutur Kusnan
( HUMAS LAPAS SLEMAN )