SLEMAN- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman membagikan 89 matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (20/07/2022). Matras yang dibagikan ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pembagian matras ini dikoordinir langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Sleman, Erik Murdiyanto. Sebelum bisa digunakan dan dibagikan kepada mereka warga binaan, Terlebih dahulu matras disemprot cairan desinfektan dan dijemur dibawah terik matahari. Ini dilakukan untuk menghilangkan virus dan bakteri sehingga dapat mencegah masuknya virus corona.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK WBP, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur.
Hal ini juga turut disampaikan oleh Kepala KPLP Lapas Sleman (Erik Murdiyanto) bahwasannya matras ini diberikan untuk memenuhi hak mereka, dan matras yang sudah lama dan sudah tidak layak akan ditarik kembali.
“Matras ini dibagikan untuk memenuhi hak mereka, jika mereka semua tidur nyenyak maka kesehatan mereka juga akan terjaga, tapi sebelum itu matras yang sudah tidak layak ditarik terlebih dahulu kemudian diganti dengan yang baru”. Ucapnya
( HUMAS LAPAS SLEMAN )