Sleman, (02/04) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sudah mengeluarkan 25 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diusulkan melalui system database Pemasyarakatan dengan rincian 23 Asimilasi Rumah dan 2 Pelakssanaan Cuti Bersyarat dari total nantinya sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi ketentuan Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, narapidana yang tidak terkait dengan PP 99 tahun2012 yang tidak menjalani subsider, asimilasi dilaksanakan dirumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan , surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lemabaga Pemasyarakatan sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Permenkumham dan Keputusan Menkumham tersebut dibuat dengan tujuan pengendalian pencegahan Covid-19.
Gunarto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam wawancaranya kepada tim Humas Lapas Sleman menyatakan bahwasanya Lapas Sleman akan mendukung semaksimal mungkin program yang sudah dicanangkan oleh pimpinan tinggi Kemenerian. Beliyau juga menyampaikan bahwasanya pegawai Lapas Sleman khusunya bagian Registrasi sudah bekerja semaksimal mungkin guna mensukseskan program ataupun Pemenkumham yang ada. Program tersebut selain untuk menanggulangi Covid-19 juga efektif dalam penanggulangan permasalahan utama dalam lapas khususnya Lapas Sleman yaitu overkapasitas.
dn/dz