SLEMAN- Pemberian layanan prima Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY terus diberikan. Salah satunya dalam memberikan pelayanan Hak Integrasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sleman, Rabu (12/07/2023).
Lapas Kelas IIB Sleman memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan yang hari ini mendapatkan Hak Integrasi mereka. Sebanyak 4 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan hari ini mendapatkan Pembebasan Bersyarat atau yang lebih sering dikenal istilah PB.
Pemberian hak integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pengeluaran Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1099.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 05 Juli 2023 untuk atas nama Samron Nawawi, Rafi Putranto dan Prawaca sedangkan atas nama Subaryadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1070.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 27 Juni 2023 Tentang Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Sleman, Ady Saputra menuturkan bahwasannya Lapas Sleman tetap memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan tidak terkecuali.
“Kita selalu mengupayakan pelayanan terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan terutama mereka yang ingin mendapatkan Hak Integrasi kita bantu mulai dari awal”. Ujarnya.
Tidak hanya itu, Warga Binaan Pemasyarakatan yang hari ini bebas dari Lapas juga masih mendapatkan pelayanan dengan diantarkan oleh petugas Lapas Sleman ke Kejaksaan untuk mengurus berkas Administrasi mereka.