Sleman, (19/11) Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melaksanakan Rapid Test bagi seluruh petugas, mulai dari Kalapas, Jajaran Pejabat struktural, Petugas Pengamanan dan Seluruh staf tanpa terkecuali, dimulai pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB bertempat di aula Lapas Sleman satu persatu mulai dari Kalapas Sleman Kusnan dilanjutkan pejabat struktural dan petugas regu pengamanan dan staf, acara ini di ikuti oleh 118 petugas termasuk Kalapas,Peserta yang telah didaftarkan oleh penyelenggara, sebelum melakukan rapid test wajib mengisikan formulir kondisi kesehatannya. kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta dengan Laboratorium Klinik Kimia Farma Yogyakarta yang dilaksanakan di seluruh jajaran Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY,
diharapkan dengan diadakan rapid test penyebaran covid 19 di DIY dapat dikendalikan khususnya Petugas di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kalapas Sleman Kusnan menyampaikan bahwa rapid test ini merupakan langkah untuk mengetahui apakah seseorang reaktif atau non reaktif. Ia berharap, seluruh pegawai yang sudah mengikuti rapid test, hasilnya adalah non reaktif. "meskipun demikian, apapun hasilnya diharapkan tidak perlu terlalu dicemaskan dan akan langsung di tindak lanjuti sesuai protokol kesehatan.