Sleman (02/02) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melaksanakan kegiatan teleconference perjanjian kinerja pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2021
Di ikuti oleh Kalapas serta pejabat struktural Lapas Sleman Teleconference dalam rangka pelaksanaan PP RI No. 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Pemenpan RB No. 53 Tahun 2014. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap melalui perjanjian kinerja kali ini dapat memberikan semangat berkinerja untuk mencapai target yang ditetapkan meski masih dalam suasana pandemi Covid-19. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk memberi panduan serta membangun sinergitas seluruh jajaran Pemasyatakan dalam pelaksanaan perjanjian kinerja.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga mengatakan Sebagai bagian dari SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), perjanjian kinerja disusun berdasarkan indikator-indikator kinerja untuk melaksanakan program atau kegiatan dalam kurun waktu 1 tahun kedepan.