SLEMAN- Selasa (26/07/2022) Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sleman dapat menghirup udara bebas dan bertemu keluarganya setelah mereka mendapatkan Asimilasi di Rumah. Istilah Asimilasi di Rumah mungkin terdengan baru dibandingkan dengan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Asimilasi di Rumah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Hal ini diatur dalam Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hingga terakhir terdapat Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu hingga 31 Desember 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY (Kusnan) mengatakan bahwa pengajuan Asimilasi di Rumah tidak dipungut biaya atau gratis.
“Pengajuan syarat Asimilasi di Rumah itu gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun. Pelayanan yang kami berikan pun juga sudah sesuai semoga mereka yang mendapatkan kesempatan ini tidak mengulangi perbuatannya lagi”. Ucapnya.
( HUMAS LAPAS SLEMAN )
LAPAS KELAS IIB SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Cabakan, Sumberadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55288