Sleman _ Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kalapas sampaikan piagam penghargaan kepada tim penyuluh hukum dari LBH Universitas Islam Indonesia, Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia yang diwakili oleh Mahrus selaku Dosen beserta 2 (dua) orang rekannya melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (08/09/23).
Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman mengangkat tema “Hak dan Upaya Hukum Narapidana” dengan diikuti 25 (duapuluh lima) Warga Binaan yang didampingi oleh Astuti selaku Pengampu Kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana disebutkan Warga Binaan Pemasyarakatan berhak atas informasi hukum.
Selanjutnya Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia dalam pemaparannya menjelaskan terkait Pembinaan Narapidana dimulai sejak masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana sendiri tetap bisa melakukan ibadah sesuai kepercayaannya, mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan pendidikan serta mendapatkan Hak Remisi (Pengurangan Hukuman) jika memenuhi persyaratan.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Lapas Sleman ditujukan untuk membuka pemahaman hukum bagi para Warga Binaan Lapas Sleman