SLEMAN - Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) merupakan salah satu instrument baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. SPPN ini dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Sabtu (19/03/2022) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan) memimpin kegiatan sosialisasi dan penerapan instrument SPPN kepada Jajarannya dengan didampingi Kasie Binadik (Ridwan) dan Kasubsie RegBimkemas (Bakhtiar Rosyid). Sosialisasi tersebut dilakukan di ruang aula Lapas Sleman dengan diikuti oleh Tim dari Registrasi dan Bimbingan Kerja khusunya. SPPN ini merupakan implementasi dari Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Selain memiliki maksud diatas, SPPN juga bertujuan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
Selain sebagai hal yang baru, SPPN ini juga melibatkan wali pemasyarakatan yang ada di Lapas. Oleh karena itu, Pada saat sosialisasi instrument SPPN Kalapas mengingatkan agar wali pemasyarakatan benar benar melakukan tugasnya dengan baik. “Saya minta wali pemasyarakatan bekerja secara maksimal dalam melakukan penilaian”. Ucap Kalapas. Tim dari Lapas Sleman juga dipersilahkan membawa laptop langsung agar dapat melihat dan mencermati dalam penggunaan Standar Sistem Pembinaan Narapidana ini.
LAPAS KELAS IIB SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Cabakan, Sumberadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55288