Sleman (09/03) tepat pukul 09.00 WIB Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman merealisasikan pembagian kamar yang telah ditentukan sebagai area yang didalamnya terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perokok dan tidak merokok, Telah diresmikan wisma hunian Dahlia sebagai kawasan kamar bebas rokok, Sebelumnya para WBP dan tahanan yang tidak merokok didata terlebih dahulu lalu dilakukan pembagian kamar.
Kalapas turun langsung ke wisma hunian untuk menempel tanda kamar tanpa asap rokok disetiap kamar hunian yang didalamnya terdiri dari WBP non perokok.” Pencanangan KABAR ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM bagi WBP yang tidak merokok di Lapas untuk mendapatkan haknya dalam menjalani masa hukuman. Hal ini merupakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kemenkumham dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsusmsi Rokok Bagi Kesehatan ditetapkan juga sesuai dengan hasil rapat Tim pengamat pemasyarakatan lapas sleman guna optimalisasi hak2 WBP, khususnya pelayanan Kesehatan melalui pencanangan KABAR" ucap Kusnan