Sleman, 16 Januari 2025 – Lapas Kelas IIB Sleman menggelar sosialisasi bagi warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenuhi syarat sebagai narapidana. Dalam kegiatan ini, disampaikan tahapan, syarat, dan alur pengajuan hingga terbitnya Surat Keputusan terkait hak-hak narapidana. Sosialisasi ini bertujuan menciptakan proses yang transparan, akuntabel, dan memastikan setiap warga binaan memahami hak yang mereka miliki.
Seluruh proses yang disampaikan dalam sosialisasi ini dilakukan tanpa pungutan biaya, nol rupiah. Hal ini menjadi komitmen Lapas Sleman dalam memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar. Lebih dari sekadar administratif, kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan kepercayaan antara warga binaan dan pihak lapas, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil dan setara.
Melalui sosialisasi ini, Lapas Sleman kembali menegaskan komitmennya untuk menerapkan nilai Prabaji (Praktik Baik dan Terpuji) dalam setiap aspek layanan. Langkah ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional serta bermanfaat bagi masyarakat.