Sleman, 20 November 2024 - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sleman menghadiri konferensi pers yang digelar oleh Polresta Sleman terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, berinisial MRP.
Dalam konferensi pers tersebut, Kalapas Sleman menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku buruk yang mencederai nilai-nilai luhur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bukti sinergi antara Lapas Sleman dan Polresta Sleman dalam memberantas korupsi, gratifikasi, dan pungli. Upaya ini, lanjut Kalapas, adalah bentuk dukungan terhadap misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ketujuh tentang pemberantasan korupsi.
Kalapas juga mengapresiasi kinerja Kapolres, Kasat Reskrim, dan tim penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional. Ia memberikan penghargaan kepada masyarakat dan media atas peran mereka dalam mengawasi pelayanan di Lapas Sleman.
Sebagai langkah perbaikan, Lapas Sleman saat ini menjalankan program Prabaji (Praktik Baik dan Terpuji), yang bertujuan meningkatkan pelayanan tanpa celah bagi praktik korupsi atau penyimpangan lainnya. Dengan langkah tegas ini, Lapas Sleman menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan mendukung pemberantasan korupsi di seluruh sektor pelayanan.