Senin (30/09/2024) dalam upaya memastikan tidak adanya barang terlarang didalam kamar hunian tahanan dan narapidana seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melakukan penegakan keamanan dan ketertiban dengan melakukan penggeledahan kamar hunian.
Dalam kegiatan ini yang menjadi sasaran adalah barang terlarang yaitu barang yang dilarang oleh atauran, barang berlebih, dan barang berbahaya. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang berlebih berupa kantong plastik, sikat gigi, dan tempat makan. Dalam penggeledahan ini petugas tidak menemukan narkoba, handphone, maupun barang terlarang lainnya.