Sleman, 13 Februari 2025 – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta mempersiapkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Lapas Sleman mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Webinar ini bertujuan untuk membahas peluang dan tantangan penerapan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, seperti Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menjadi bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia.
Perubahan ini menandai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan di dalam penjara, tetapi juga menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Alternatif pemidanaan ini diharapkan dapat memberikan efek rehabilitatif dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dalam diskusi webinar, berbagai strategi implementasi serta kesiapan lapas dalam menyesuaikan kebijakan baru menjadi topik utama yang dibahas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penerapan nilai PRABAJI (Praktik Baik dan Terpuji), yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi hukum nasional yang inklusif, berkeadilan, serta berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan. Lapas Sleman berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebijakan baru guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pembinaan warga binaan.