social media logo facebook icon icons.com 59059     social media logo twitter icon icons.com 59061     social media logo instagram icon icons.com 59062     social media logo google icon icons.com 59074     social media logo utube icon icons.com 59063

RSSocial!

Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Oganisasi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM D.I.YOGYAKARTA

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB terdiri dari:

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS

           Fungsi

    1. Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    2. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;

Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :

    1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    1. Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  1. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    1. Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    2. Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;

Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :

    1. Sub Seksi Registrasi;
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    2. Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    3.  Sub Seksi Kegiatan Kerja;

Tugas

Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja

Fungsi

  1. Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola  

            hasil kerja;

  1. Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
  2. Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    1. Sub Seksi Perawatan ;

Tugas

Sub Seksi perawatan mempunyai memberikan perawatan kepada warga binaan pemasyarakatan baik perwatan kesehatan, makan, minum.

Fungsi

  1. Menyiapkan Bahan Makan untuk warga binaan pemasyarakatan
  2. Menyiapkan Obat obatan bagi warga binaan
  3. Memberikan Pelayanan makan dan minum kepada warga binaan
  4. Memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan
  5. Memberikan pembinaan tentang kesehatan kepada warga binaan
  1. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;

Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib

Fungsi

    1. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    2. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;

Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :

    1. Sub Seksi Keamanan;
      Tugas
      Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    2. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
      Tugas
      Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  1. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS

Fungsi

    1. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    2. Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    3. Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    4. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    5. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;

Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:

    1. Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    2. Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada dalam jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Pada awalnya diperuntukan untuk Rumah Tahanan Negara. Namun karena kebutuhan akan Lembaga Pemasyarakatan semakin meningkat dimana dari aspek kuantitas terjadinya kejahatan di wilayah Sleman relatif tinggi di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka diubahlah statusnya menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman dengan Kapasitas 196 orang.

Lapas Sleman mulai dibangun pada tahun 1999 diatas tanah seluas 10.640 m² terbagi dalam beberapa bangunan yaitu bangunan perkantoran, rumah dinas jabatan dan halaman atau taman.

Melalui SK Menkeh RI dan HAM RI No: M.02.PK.07.03. tahun 2003 tanggal 16 April 2003 bertepatan dengan hari PEMASYARAKATAN yang dipusatkan di Lampung pada tanggal 27 April 2003, secara simbolis dilakukan peresmian pembentuikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Beralamat Bedingin, Sumberadi, Melati. Sleman (0274) 867585, Wa 0812 2985 6236

email :lapassleman@kemenkumham.go.id

 

Sampaikan kritik dan saran yang membangun kepada kami agar dapat memberikan pelayanan yang jauh lebih baik lagi

(*)
Masukan nama lengkap anda

(*)
Email yang anda masukan salah.

(*)
Ketik pesan, masukan dan kritik anda.

Hari iniHari ini189
KemarinKemarin303
MingguanMingguan1863
BulananBulanan8932
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,
Copyright © 2023 Pusdatin - Kemenkumham RI

Menu